Posts

Showing posts with the label Regulasi

Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas

Image
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik telah diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sejak pertengahan Mei silam. Namun di kalangan madrasah dan kementerian agama gaungnya baru terasa akhir-akhir ini. Terutama ketika keluar Edaran Ditjen Pendis terkait Pengeloaan Simpatika Semester 1 Tahun 2019/2020. Di mana, sebagai mana posting sebelumnya, Direktorat GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tersebut awal semester ini. Salah satunya adalah dengan melakukan pemetaan ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yang bersertifikat maupun belum. Baca: Edaran Pengeloaan Simpatika Semester 1 2019/2020 Di kalangan madrasah berbagai tanggapan muncul. Terutama dari sebagian guru bersertifikat pendidik yang tidak linier dengan ijazah yang dipunyainya. Ada kekhawatiran jika permendikbud ini diberlakukan akan membuat statusnya yang linier menjadi tidak linier sehingga tidak layak mendapatka...

Juknis Pembelajaran PAI RA (SK Ditjen No. 2763/2019)

Image
Salah satu dari 9 juknis terbaru dari Ditjen Pendis Kemenag terkait penguatan Raudhatul Athfal adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2763 Tahun 2019. Regulasi ini berisikan petunjuk teknis Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Agama islam (PAI) di Raudhatul Athfal (RA). Sesuai dengan namanya, SK Ditjen Pendis ini sebagai pedoman dan acuan dalam menyelenggarakan dan mengembangkan pembelajaran PAI yang terintegrasi di RA. Raudhatul Athfal sebagai salah satu lembaga pendidikan anak usia dini dengan ciri khas Islam sangat perlu mengembangkan pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI). Pelaksanaan pembelajaran PAI di RA ini terintegrasi pada semua aspek perkembangan sesuai dengan karakteristik dan prinsip anak usia dini. Dalam rangka mewujudkan penanaman Pendidikan Agama Islam sedari usia dini tersebut yang mendasari diterbitkannya SK Ditjen Pendis Nomor 2763 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran PAI di Raudlatul Athfal. 1. Juknis Pengemb...

Juknis Penyusunan RPP RA (SK Ditjen No. 2762/2019)

Image
Dalam rangka mewujudkan perencanaan kegiatan belajar anak yang bermutu pada Raudhatul Athfal diperlukan Penyusunan Perencanaan Pembelajaran yang baik. Karena itu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menerbitkan SK Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal . Juknis ini sebagai acuan bagi para pendidik RA dalam menyusun perencanaan pembelajaran atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di Raudhatul Athfal. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di Raudlatul Athfal merupakan rancangan bagi pendidik untuk melaksanakan kegiatan bermain yang memfasilitasi anak dalam proses belajar. Rencana pembelajaran tersebut mengacu pada karakteristik usia, sosial budaya, dan kebutuhan individual anak. Dan sebagai sebuah perencanaan, RPP dibuat oleh pendidik sebelum kegiatan pembelajaran dilaksanakan. Peran penting tahap perencanaan pembelajaran inilah yang kemudian diatur dalam Surat Keputusan Direktur Je...

Juknis Penyusunan KTSP RA (SK Dirjen No. 2761/2019)

Image
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal (KTSP RA). Juknis tersebut dituangkan dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2761 Tahun 2019 yang disyahkan pada 17 Mei 2019. Juknis Penyusunan KTSP untuk Raudlatul Athfal (RA) ini merupakan satu dari sembilan regulasi baru yang mengatur tentang Raudlatul Athfal. Sebagaimana lansir dari situs pendis,kemenag.go.id, Kemenag telah menerbitkan 9 juknis untuk memperkuat keberadaan Raudlatul Athfal (RA). Kesembilan juknis yang merupakan implementasi kurikulum RA yang dituangkan dalam SK Ditjen Pendis Nomor 2761 s.d 2769 Tahun 2019. KTSP RA merupakan dokumen resmi satuan pendidikan RA yang berupa kurikulum operasional sebagai acuan dalam menyelenggarakan pendidikan di RA. Mengingat pentingnya KTSP ini, penyusunannya harus melibatkan semua pemangku kepentingan di Raudlatul Athfal yang meliputi Yayasan, pengelola dan pendidik...