Juknis Bahan Ajar RA (SK Ditjen No. 2764/2019)
Pengembangan bahan ajar yang digunakan menjadi salah satu faktor penentu kualitas pembelajaran di Raudhatul Athfal. Untuk itu diperlukan pedoman dan pengaturan yang jelas terkait pengembangan bahan ajar ini. Sehingga akhirnya, Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam menerbitkan Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal (RA). Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 2764 Tahun 2019 Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal. SK Ditjen Pendis ini menjadi regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ini memberikan panduan operasional pembelajaran di RA. Terutama terkait konsep pengembangan bahan ajar RA dan prosedur penyusunan bahan ajar RA. 1. Juknis Pengembangan Bahan Ajar di RA Sebagaimana kutip dari bagian pendahuluan juknis ini, kualitas pembelajaran Raudhatul Athfal (RA) ditentukan oleh banyak faktor, antara lain mutu perencanaan, proses pembelajaran, penilaian pembelajara...