Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS Yth. Bapak/Ibu Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di seluruh Indonesia Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Pengelolaan dana satuan pendidikan yang transparan dan akuntabel merupakan salah satu upaya dalam mencapai pendidikan yang bermutu. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan Aplikasi RKAS yang terintegrasi secara nasional untuk memfasilitasi satuan pendidikan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan. Untuk mendukung implementasi Aplikasi RKAS ini, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran nomor: 4313/D/PR/2019 tentang Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran ...